Fiqih Wanita: Haid dan permasalahannya


Bertempat di Gedung Serbaguna Lantai 2 pada Jum'at Kliwon, 16 Agustus 2024 diselenggarakan Kajian Rutin Jum'at Kliwon Guru dan Karyawan SMK WELA menghadirkan Kyai Salis Muzayin, S.Pd.I Katib Syuriyah MWC NU Kecamatan Cilongok.

Dalam pemaparannya Kyai Salis Muzayin, S.Pd.I menyampaikan fiqih wanita tentang haid dan permasalahannya. Haid, atau menstruasi, adalah proses alami yang terjadi pada wanita sebagai bagian dari siklus reproduksi. Namun, beberapa wanita dapat mengalami berbagai masalah terkait menstruasi.

Dikatakan bahwa masa haid paling lama seorang wanita 15 hari dan paling pendek 24 jam. Seorang wanita yang haid wajib mengqodho sholatnya ketika sudah suci. Sholat yg diqodho adalah sholat yang ditinggalkan saat hari pertama haid, memiliki waktu untuk melaksanakan sholat namun belum sempat melaksanakannya lalu terkena haid.
Kemudian ketika telah suci diwaktu sholat yang bisa dijamak maka wajib mengqodho. Contoh suci di waktu ashar maka dhuhur juga wajib diqodho karena sholat dhuhur bisa di jamak dengan sholat ashar.

 

Kerjasama DUDIKA